Kamis, 30 April 2015

Tugas 7

1.  Pengertian perdagangan antar negara

Perdagangan antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun walaupun begitu kadang-kadang perdagangan antar negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu negara menerapkan bea yang tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin menyalahi aturan-aturan dalam WTO.

Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.

Pada dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
1. ekspor
2. impor

Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri.
Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.

Impor
Impor adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri. Secara umum barang-barang impor dapat diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.
2.  A. Hambatan Tarif
 Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis, yakni :
– Tarif Ad-volarem, yakni tarif besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor. Misalnya, jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $ 1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.
– Tarif Spesifik, yakni tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi impor seberat 1 ton akan dikenakan tarif senilai $ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tarif yang pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tarif akan sama meskipun nilai komoditi yang diimpor tidak sama, karena 1 ton komoditi impor tersebut bisa saja nilainya $ 5000, yang jika digunakan tarif ad-volarem akan dikenai tarif sebesar $ 2500 ( lebih besar dari tarif spesifiknya yang hanya $ 500 ). Di dalam perekonomian Indonesia sendiri tarif masih menjadi salah satu sumber pendapatan negara dan sebagai alat proteksi industri dalam negeri yang cukup ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi searah dengan persiapan era perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an.

finish
Jika kita perhatikan dalam gambar di atas, grafik tersebut adalah merupakan gambaran proses terjadinya dan cara bekerjanya tarif bagai perekonomian Indonesia. Garis D adalah mewakili permintaan masyarakat Indonesia terhadap komoditi asing (impor). Garis S dan pergeserannya S’ dan S” adalah mewakili penawaran komoditi impor oleh eksportir asing. Pada proses pertama sebelum terjadi perdagangan antar negara posisi keseimbangan harga dan jumlah yang ditransaksikan adalah sebesar Po untuk harga dan Qo untuk komoditinya. Setelah terjadi transaksi perdagangan misalkan impor komponen kendaraan dari Amerika meningkat, maka persediaan/penawaran komoditi impor meningkat yang menyebabkan garis S bergeser menjadi S’. Dari kejadian ini sesuai hukum permintaan harga keseimbangan akan turn menjadi P1, sedangkan jumlah komoditi keseimbangannya meningkat menjadi lebih banyak, yakni sebesar Q1. Hal ini tentu akan merugikan industri dalam negeri jika tidak dikenakan tarif, sehingga jumlah impor menjadi berkurang dan garis penawaran S’ akan bergeser ke kiri menjadi S”, dengan harga keseimbangan P2 dan jumlah keseimbangan Q3.
Dari peristiwa transaksi luar negeri dan pengenaan tarif tersebut dapat disimpulkan :
– Tidak adanya tarif menjadikan komoditi impor yang masuk ke Indonesia menjadi bertambah banyak sehingga harganya turun (menjadi lebih murah), akibatnya masyarakat lebih menyukai produk tersebut. Hal ini berakibat produksi/penawaran produk sejenis dari industri dalam negeri merosot tajam menjadi hanya sebesar Q2 saja, sesuatu hal yang merugikan. Dengan kata lain industri nasional hanya mampu dan memiliki kontribusi sebesar Q2 saja dari seluruh kebutuhan komponen kendaraan di Indonesia.
– Kebijaksanaan tarif menjadikan keadaan pada kesimpulan pertama menjadi lebih baik, hal ini dibuktikan dengan naiknya produksi nasional yang dipergunakan menjadi lebih besar yakni sebesar Q4 (jauh lebih baik dari sebelum adanya tarif).
B. Hambatan Quota

Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi negara peng-ekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi kuota impor yang diterapkan oleh sistem perekonomian Amerika.

C. Hambatan Dumping

Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini (akhir 1996). Dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama

D. Hambatan Embargo
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima/ dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Contoh yang masih hangat ditekinga adalah kasus Intervensi Irak, kasus Libia , dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdangangan lainnya.

sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab6-peran_sektor_luar_negeri_pada_perekonomian_indonesia.pdf

3.  Mengapa Pemerintah menerapkan hambatan perdagangan di Indonesia?

Menurut saya banyak alas an mengapa pemerintah menerapkan hambatan dalam perdagangan. Contoh, dari hambatan quota dan tariff dilakukan agar pendapatan Negara di sector luar negeri meningkat, diterapkan juga untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang. Hambatan dumping diterapkan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang cukup murah.  Meskipun hal ini awalnya akan menyebabkan kerugian akibat menjual dengan harga murah, namun dalam waktu kedepan akan mendapatkan keuntungan akibat dari tingginya permintaan dan akan menutupi kerugian diawal tadi. Sedangkan embargo/sanksi ekonomi diterapkan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, dan lain sebagainya. Serta dengan diterapkannya hambatan ini, bagi Negara yang pernah mendapat sanksi diharapkan akan berusaha memperbaiki kesalahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar