1. Pengertian perdagangan
antar negara
Perdagangan
antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang
satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik
oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu
akan dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun walaupun begitu
kadang-kadang perdagangan antar negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah
satu negara menerapkan bea yang tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota
atau mungkin menyalahi aturan-aturan dalam WTO.
Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
Pada dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
1. ekspor
2. impor
Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri.
Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
Impor
Impor adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri. Secara umum barang-barang impor dapat diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.
Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
Pada dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
1. ekspor
2. impor
Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri.
Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
Impor
Impor adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri. Secara umum barang-barang impor dapat diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.
2.
A. Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu
komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor).
Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing
komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis, yakni :
– Tarif Ad-volarem, yakni tarif
besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi
yang diimpor. Misalnya, jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah
50%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $ 1000 maka tarifnya adalah
sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.
– Tarif Spesifik, yakni tarif yang
besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi
impor tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi impor seberat 1 ton akan
dikenakan tarif senilai $ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tarif yang
pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tarif akan sama
meskipun nilai komoditi yang diimpor tidak sama, karena 1 ton komoditi impor
tersebut bisa saja nilainya $ 5000, yang jika digunakan tarif ad-volarem akan
dikenai tarif sebesar $ 2500 ( lebih besar dari tarif spesifiknya yang hanya $
500 ). Di dalam perekonomian Indonesia sendiri tarif masih menjadi salah satu
sumber pendapatan negara dan sebagai alat proteksi industri dalam negeri yang
cukup ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi searah dengan persiapan era
perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an.
Jika kita perhatikan dalam gambar
di atas, grafik tersebut adalah merupakan gambaran proses terjadinya dan cara
bekerjanya tarif bagai perekonomian Indonesia. Garis D adalah mewakili permintaan
masyarakat Indonesia terhadap komoditi asing (impor). Garis S dan pergeserannya
S’ dan S” adalah mewakili penawaran komoditi impor oleh eksportir asing. Pada
proses pertama sebelum terjadi perdagangan antar negara posisi keseimbangan
harga dan jumlah yang ditransaksikan adalah sebesar Po untuk harga dan Qo untuk
komoditinya. Setelah terjadi transaksi perdagangan misalkan impor komponen
kendaraan dari Amerika meningkat, maka persediaan/penawaran komoditi impor
meningkat yang menyebabkan garis S bergeser menjadi S’. Dari kejadian ini
sesuai hukum permintaan harga keseimbangan akan turn menjadi P1, sedangkan
jumlah komoditi keseimbangannya meningkat menjadi lebih banyak, yakni sebesar
Q1. Hal ini tentu akan merugikan industri dalam negeri jika tidak dikenakan
tarif, sehingga jumlah impor menjadi berkurang dan garis penawaran S’ akan
bergeser ke kiri menjadi S”, dengan harga keseimbangan P2 dan jumlah
keseimbangan Q3.
Dari peristiwa transaksi luar
negeri dan pengenaan tarif tersebut dapat disimpulkan :
– Tidak adanya tarif menjadikan
komoditi impor yang masuk ke Indonesia menjadi bertambah banyak sehingga
harganya turun (menjadi lebih murah), akibatnya masyarakat lebih menyukai
produk tersebut. Hal ini berakibat produksi/penawaran produk sejenis dari industri
dalam negeri merosot tajam menjadi hanya sebesar Q2 saja, sesuatu hal yang
merugikan. Dengan kata lain industri nasional hanya mampu dan memiliki
kontribusi sebesar Q2 saja dari seluruh kebutuhan komponen kendaraan di
Indonesia.
– Kebijaksanaan tarif menjadikan
keadaan pada kesimpulan pertama menjadi lebih baik, hal ini dibuktikan dengan
naiknya produksi nasional yang dipergunakan menjadi lebih besar yakni sebesar
Q4 (jauh lebih baik dari sebelum adanya tarif).
B.
Hambatan Quota
Quota termasuk
jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh
suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota
sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara dengan
menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara
tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan
menyenangkan bagi negara peng-ekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi
kuota impor yang diterapkan oleh sistem perekonomian Amerika.
C. Hambatan Dumping
Meskipun
karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi
suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya,
seperti yang dialami baru-baru ini (akhir 1996). Dimana industri sepeda
Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai
suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding
harga di dalam negeri untuk produk yang sama
D. Hambatan
Embargo
Sejarah membuktikan bahwa suatu
negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar
wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima/ dikenakan sanksi ekonomi oleh
negara yang lain (PBB). Contoh yang masih hangat ditekinga adalah kasus
Intervensi Irak, kasus Libia , dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang
terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena
sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan
perdangangan lainnya.
sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab6-peran_sektor_luar_negeri_pada_perekonomian_indonesia.pdf
3.
Mengapa Pemerintah
menerapkan hambatan perdagangan di Indonesia?
Menurut saya
banyak alas an mengapa pemerintah menerapkan hambatan dalam perdagangan. Contoh,
dari hambatan quota dan tariff dilakukan agar pendapatan Negara di sector luar
negeri meningkat, diterapkan juga untuk melindungi industry dalam negeri yang
masih dalam taraf berkembang. Hambatan dumping diterapkan untuk memacu
perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang cukup
murah. Meskipun hal ini awalnya akan
menyebabkan kerugian akibat menjual dengan harga murah, namun dalam waktu
kedepan akan mendapatkan keuntungan akibat dari tingginya permintaan dan akan
menutupi kerugian diawal tadi. Sedangkan embargo/sanksi ekonomi diterapkan
untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, dan
lain sebagainya. Serta dengan diterapkannya hambatan ini, bagi Negara yang
pernah mendapat sanksi diharapkan akan berusaha memperbaiki kesalahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar