Senin, 31 Oktober 2016

INQUIRY LETTER

Inquiry Letter is a document requesting information sent on behalf of an individual or an organisation for their own respective purposes, which can be mutually beneficial to the recipient and the sender. A letter of inquiry deals with various matters like job vacancies, funding, grants, scholarships, projects, sales, pre-proposals and others.

Inquiry Letter Definition
A document requesting information sent on behalf of an individual or an organisation for their own respective purposes, which can be mutually beneficial to the recipient and the sender.
The term ‘Inquiry’ is same as ‘Enquiry’. The former is more commonly used in U.S. and the latter one is more common in U.K. There are some other terms which represent the letters; these areLetter of Intent, Letter of Interest, Query letter, Prospecting Letter, Pre-proposal Letter andConcept Paper. The term ‘Cover Letter’, ‘Business Letter’, ‘Request Letter’ and ‘Sales Letter’ is also applied to an inquiry letter especially when the objective is same as that of letter for inquiry.
A letter of inquiry serves to facilitate business operations and satisfaction of the sender. Inquiry letters remove any misunderstanding and are time savers, especially when two parties want to reach an understanding. The communication towards this effect resolves the issue without any delay. With relation to it being a ‘Pre-proposal letter’, the inquiry letter is also termed as a ‘Condensed Version of a Proposal’. It is the outcome of the purpose of the letter which highlights the points of a proposal instead of a full-fledged proposal.

On an individual’s basis, these letters are sent to companies that are willing to hire but haven't advertised job openings. It can also be a letter addressed to editor in-charge of a publication proposing certain literary work. It can be a letter from a student who is vying for a seat in a college or a business that provides an internship. So, the objective of an enquiry letter is same but its projections and audiences are different. Same goes for its method of delivery, it can be sent via paper mail or electronic mail.

Types of Inquiry Letter
1.  Personal status inquiry letter: The letters that are written by prospective employers for obtaining information about job applicants are called personal status inquiry letter. Employers write this letter to obtain information relating to the applicant’s personal and family background, ability, skills, honesty, character, integrity, quality of performance, fitness for job etc. generally this letter is written to the referees mentioned by the concerned applicant. In response to this letter, the referees write a reply letter to the employer. This response letter may be favorable, unfavorable or neutral to the applicant.
2.     Business status inquiry letter: When a business enterprise writes letter to another business enterprise for collecting information about a prospective customer, it is known as business status inquiry letter. This letter is usually written for collecting information about financial capability, goodwill, nature of business dealings, honesty etc. of a business enterprise to determine whether to establish business transactions with it. Responses of this letter may be either favorable or unfavorable.

Sample of Inquiry Letter


Reference:


Senin, 17 Oktober 2016

PERUSAHAN E-COMMERCE

Sejarah traveloka.

Traveloka adalah perusahaan yang menyediakan layanan pemesanan tiket pesawat dan hotel secara daring dengan fokus perjalanan domestik di Indonesia. Traveloka memiliki basis operasional di Jakarta.
Perusahaan didirikan pada tahun 2012 oleh Ferry Unardi, Derianto Kusuma, dan Albert .
Ide ini muncul disaat Ferry Unardi sering mengalami kesulitan dalam pemesanan pesawat, terutama disaat dia ingin pulang kePadang, Indonesia, dari Amerika Serikat.
Pada awal konsepnya Traveloka berfungsi sebagai mesin pencari untuk membandingkan harga tiket pesawat dari berbagai situs lainnya. Pada pertengahan tahun 2013 Traveloka kemudian berubah menjadi situs reservasi tiket pesawat di mana pengguna dapat melakukan pemesanan di situs resminya. Pada bulan Maret 2014, Ferry Unardi menyatakan bahwa Traveloka akan segera masuk ke bisnis reservasi kamar hotel. Pada bulan Juli 2014, jasa pemesanan hotel telah tersedia di situs Traveloka.
TIM
Para pendiri Traveloka adalah para praktisi teknologi informasi yang kembali dari Amerika Serikat ke Indonesia antara lain

·         Derianto Kusuma, lulusan Universitas Stanford, sebelumnya bekerja sebagai software engineer senior LinkedIn di Silicon Valley
·         Ferry Unardi, lulusan Sekolah Bisnis Universitas Harvard yang sebelumnya bekerja untuk Microsoft.
Pada awal 2015, dilaporkan tim Traveloka terdiri dari lebih dari 50 orang. Penggagas KawalPemilu.orgAinun Najib juga bergabung[
Industri pariwisata akan semakin maju dengan beragam kemudahan yang diberikan pemerintah hingga pelaku usaha terkait. Di mata Head of Partnership Traveloka, Tantia Dian Permata Indah, kemudahan adalah yang utama.
Infrastruktur yang memadai akan memudahkan wisatawan mencapai obyek wisata yang dituju. Itulah kenapa pemerintah perlu menggalakkan pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkembangkan ratusan destinasi wisata di Tanah Air. Itu belum termasuk ribuan Desa Wisata yang potensial menarik kunjungan jutaan wisatawan domestik maupun mancanegara.
“Dari sisi kami sebagai agen perjalanan, infrastruktur yang baik sangat membantu. Untuk hotel, kemudahan akses juga sangat penting. Jika semua sudah terintegrasi dengan baik, tentu perkembangan pariwisata Indonesia akan terus meningkat,” katanya.
Hal serupa juga dilakukan Traveloka yang telah merilis aplikasi khusus untuk memudahkan para pelancong mengunjungi destinasi wisata favorit. Mereka bisa dengan mudah memesan tiket pesawat dan kamar hotel lewatsmartphone yang telah memiliki aplikasi Traveloka.
Traveloka App mampu mencari rute pesawat domestik dan internasional seperti Garuda Indonesia, Citilink, Air Asia dan lainnya, serta ribuan hotel langsung dari genggaman tangan hanya dalam hitungan detik.
“Visi Traveloka adalah memudahkan setiap orang untuk melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain. Kami juga sudah membuka kerjasama dengan sekitar 3.000 hotel di beberapa daerah wisata utama,” katanya.
Untuk memenuhi hasrat berwisata yang tinggi di kalangan pebisnis maupun traveler, Traveloka juga selalu meng-update destinasi pariwisata yang menarik namun belum banyak dikunjungi. Dengan demikian, ada banyak pilihan untuk para pelancong memilih obyek wisata yang baru.
“Kami membidik semua elemen. Dari pebisnis, leisure traveler, hingga traveler yang membidik diskon tertentu. Kami aktif melakukan promosi lewat iklan di TV,” ujarnya.
Menurut Tantia, iklan di TV lebih mendidik para pemirsanya untuk melakukan layanan via online yang saat ini kian nyaman. Traveloka juga berpromosi melalui media sosial. Permintaan yang masuk bisa langsung direspons. Untuk anggota berlangganan, ada juga newsletter yang berisi informasi diskon terbaru dan lainnya.
“Meskipun baru dua tahun, Traveloka telah mengalami perkembangan yang pesat. Namun, angkanya belum bisa di-share. Ini tak lepas dari perkembangan produk dan pengembangan pasar yang dilakukan perseroan. Kami juga punya customer serviceyang bisa dihubungan selama 24 jam,” ujarnya.
Untuk destinasi favorit, lanjut dia, obyek-obyek wisata di Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, dan Makassar masih lebih banyak dipilih wisatawan. Tak hanya kemudahan memesan tiket pesawat dan kamar hotel, Traveloka juga memberi kemudahan dalam pilihan metode pembayaran. Konsumen dapat melakukan pembayaran lewat kartu kredit,internet bangking, hingga transfer melalui ATM.
Aplikasi Traveloka juga ramah lingkungan karena konsumen tidak perlu mencetak e-tiket atau voucher hotel. Cukup dengan menunjukkannya melalui smartphone kepada petugas saat check-in di bandara atau hotel.

sumber:
http://swa.co.id/swa/trends/technology/traveloka-tawarkan-kemudahan-berwisata
https://id.wikipedia.org/wiki/Traveloka


Jumat, 30 September 2016

BUSINESS LETTER

A business letter is usually a letter from one company to another, or between such organizations and their customers, clients and other external parties. The overall style of letter depends on the relationship between the parties concerned. Business letters can have many types of contents, for example to request direct information or action from another party, to order supplies from a supplier, to point out a mistake by the letter's recipient, to reply directly to a request, to apologize for a wrong, or to convey goodwill. A business letter is sometimes useful because it produces a permanent written record, and may be taken more seriously by the recipient than other forms of communication.

Part Of Business Letters:



1.   The Heading (The Retern Address) or Letterhead - Companies usually use printed paper where heading or letterhead is specially designed at the top of the sheet. It bears all the necessary information about the organisation’s identity.

2,  Date - Date of writing. The month should be fully spelled out and the year written with all four digits October 12, 2005
(12 October 2005 - UK style). The date is aligned with the return address. The number of the date is pronounced as an ordinal figure, though the endings st, nd, rd, th, are often omitted in writing. The article before the number of the day is pronounced but not written. In the body of the letter, however, the article is written when the name of the month is not mentioned with the day.

3,   The Inside Address - In a business or formal letter you should give the address of the recipient after your own address. Include the recipient's name, company, address and postal code. Add job title if appropriate. Separate the recipient's name and title with a comma. Double check that you have the correct spelling of the recipient 's name.
The Inside Address is always on the left margin. If an 8 1/2" x 11" paper is folded in thirds to fit in a standard 9" business envelope, the inside address can appear through the window in the envelope.

4. The Salutation
The salutation (or greeting) in a business letter is always formal. It often begins with “Dear {Person’s name}.” Once again, be sure to include the person’s title if you know it (such as Ms., Mrs., Mr., or Dr).  If you’re unsure about the person’s title then just use their first name. For example, you would use only the person’s first name if the person you are writing to is “Jordan” and you’re not sure if he or she is male or female. The salutation always ends with a colon.
  
5. The Body
The body is the meat of your letter. For block and modified block letter formats, single space and left justify each paragraph. Be sure to leave a blank line between each paragraph, however, no matter the format. Be sure to also skip a line between the salutation and the body, as well as the body and the close.
                 
6. The Complimentary Close
The complimentary close is a short and polite remark that ends your letter. The close begins at the same justification as your date and one line after the last body paragraph. Capitalize the first word of your closing (Thank you) and leave four lines for a signature between the close and the sender’s name. A comma should follow the closing.

7. Signature and Writer’s identification - . You should sign your first and last names. The signature line may include a second line for a title, if appropriate. The signature should start directly above the first letter of the signature line in the space between the close and the signature line. Use blue or black ink.

8. Enclosures

If you have any enclosed documents, such as a resume, you can indicate this by typing “Enclosures” one line below the listing. You also may include the name of each document.


Style Of Business Letter

A. Full Block.
Full block style is a letter format in which all text is justified to the left margin. In block letter style, standard punctuation is placed after salutations and in other headings. Open punctuation, however, refers to a modification of style where all nonessential punctuation is omitted. A few key factors will help you understand block style format and the difference that open punctuation makes.

1. Return Address:  If your stationery has a letterhead, skip this. Otherwise, type your name, address and optionally, phone number. These days, it’s common to also include an email address.

2. Date: Type the date of your letter two to six lines below the letterhead. Three are standard. If there is no letterhead, type it where shown.

3. Reference Line: If the recipient specifically requests information, such as a job reference or invoice number, type it on one or two lines, immediately below the Date.

4.  Special Mailing Notations: Type in all uppercase characters, if appropriate.

5.  On-Arrival Notations: Type in all uppercase characters, if appropriate. You might want to include a notation on private correspondence.

6.  Inside Address:  Type the name and address of the person and/or company to whom you’re sending the letter, three to eight lines below the last component you typed. Four lines are standard.

7.  Attention Line: Type the name of the person to whom you’re sending the letter.

8.  Salutation: Type the recipient’s name here. Type Mr. or Ms. [Last Name] to show respect, but don’t guess spelling or gender.

9.  Subject Line: Type the gist of your letter in all uppercase characters, either flush left or centered. Be concise on one line.

10   Body: Type two spaces between sentences. Keep it brief and to the point.

11. Complimentary Close: What you type here depends on the tone and degree of formality.

12. Signature Block: Leave four blank lines after the Complimentary Close to sign your name. Sign your name exactly as you type it below your signature. Title is optional depending on relevancy and degree of formality.

13. Identification Initials: If someone typed the letter for you, he or she would typically include three of your initials in all uppercase characters, then two of his or hers in all lowercase characters.

14.  Enclosure Notation: This line tells the reader to look in the envelope for more. Type the singular for only one enclosure, plural for more.

15.  cc: Stands for courtesy copies (formerly carbon copies). List the names of people to whom you distribute copies, in alphabetical order.

B. Semi-block style
Semi-blok fromat: in a format this text parallel left and all paragraphs in the letter is indented. Format shape on this letter on letter head, date, complementary a close, and signature being in a position flattened right. In the layout uneven right, but can dibilangg flattened middle. Other parts on a letter as inside address, subject, salutation, body of letter, and enclosure if terdapatnya attachment letter,Being flattened on the left.


C. Modified Block Style
A modified block style letter is a letter that uses a format that is slightly different from the full block letter. The return address, date, complementary closing and the signature line are put slightly to the right of the paper's center. In addition, this letter are the most common in organisations


D. Hanging-Indented Style
This very useful style places the first words of each paragraph prominently on the page. It is useful for letters that deal with a variety of different topics. However, for normal business communications, this style is very rarely used. The first line of the paragraph begins at the left-hand margin. And the other lines of the same paragraph are indented three to four spaces. This is the reversal of semi-indented style discussed in other page.

E. Simplified-style
Simplified-style business letters contain all the same elements as the full-block and semi-block letters. Like the full-block format, the simplified format left-justifies every line except for the company logo or letterhead. The date line is either slightly right of center or flush with the center of the page. Letters written in the simplified format have fewer internal sections, such as the body, salutation and date line.
Using the simplified style is the most useful at times when you don’t have a recipient’s contact name. Because the simplified style does not require a salutation, you don’t need the person’s name. The simplified format does away with unneeded formality while maintaining a professional approach.


Sumber :

Rabu, 20 April 2016

CONTOH KASUS OBJEK HUKUM

Obyek hukum dapat dikatakan sebagai lawan dari subyek hukum, karena obyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat di hak oleh subyek hukum. Dengan demikian jelas kategorinya bahwa yang memiliki hak dan kewajiban mestilah itu subyek hukum dan yang dapat dikenai hak atasnya pastilah obyek hukum.

Di dalam kehidupan nyata keseharian perihal subyek hukum menjadi seolah tak berbatas tegas dengan obyek hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam satu kesatuan, yang artinya dimana ada hak maka disana ada kewajiban demikian sebaliknya, namun kenyataannya seringkali terlihat dan terdengar bahwa ada orang-orang yang dengan sengaja mengubah status manusia yang semula subyek hukum menjadi obyek hukum, misalnya orang yang dipekerjakan dengan tidak memperoleh gaji bahkan disekap tanpa memperoleh hak-hak dasar seperti beribadah, makan dan minum (berada dibawah kekuasaan orang lain tanpa memiliki hak yang semestinya dimiliki). Demikian juga halnya dengan aktivitas menjual manusia dengan segala cara, bentuk dan motivasi (ini termasuk menurunkan derajat manusia yang semula subyek hukum menjadi obyek hukum). 

100 Ribu Anak Indonesia Korban Perdagangan Manusia Setiap Tahun

Kasus human trafficking atau perdagangan manusia di Indonesia kembali terkuak. Yang baru-baru ini cukup menggemparkan adalah kasus yang terjadi di Medan, Sumatera Utara. Itu pekerja dewasa, lalu bagaimana perdagangan anak-anak?
Anggota Komisi VIII DPR RI Saraswati Rahayu Djojohadikusumo mencatat, sedikitnya 100 ribu anak jadi korban perdagangan manusia. Jumlah ini belum termasuk jumlah wanita yang sudah di atas usia 18 tahun.
"Soal data saya tidak bisa memastikan tapi diestimasikan sebanyak 100 ribu anak diperdagangan setiap tahun dan mayoritas perempuan," ujar anggota Saraswati, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Jumlah perdagangan manusia di Indonesia sejalan dengan jumlah perdagangan manusia di dunia. Saraswati mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, setiap 42 detik 1 orang menjadi korban perdagangan manusia.
Menurut Saraswati, masalah terbesar yang menyebabkan angka perdagangan manusia begitu besar masih disebabkan faktor ekonomi. Banyak warga di Indonesia, khususnya di daerah lahan pekerjaan tidak terbuka dengan luas.
"Ekploitasi ekonomi kemiskinan ini masih jadi faktor. Pendidikan kurang, lahan pertanian tidak ada dukungan dari pemerintah. Anggaran kurang dari 1%," lanjut Dia.
Selain menjadi korban perdagangan manusia di bidang seks, lanjut Saraswati, tidak sedikit anak-anak yang dipekerjakan paksa di beberapa perusahaan. Di Indonesia, sedikitnya ada 3 bidang industri yang paling banyak mempekerjakan anak.
"Industri emas, footware, dan tembako. Saya harapkan industri rokok di Indonesia tidak melakukan itu lagi," pungkas Saraswati.
Kasus penyiksaan pembantu rumah tangga atau PRT di Medan ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan terjadi perdagangan manusia. Polisi sudah menentapkan Syamsul Anwar, Radika istrinya dan 5 anggota keluarga lainnya sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Polresta Medan. (Rmn)
Aktivitas menjual manusia dengan segala cara, bentuk dan motivasi (ini termasuk menurunkan derajat manusia yang semula subyek hukum menjadi obyek hukum). Lebih memprihatinkan lagi adalah jika ada orang-orang yang secara sadar memperdagangkan atau menawarkan dirinya sendiri. Bukankah ini semua berarti telah mengubah kedudukan makhluk yang semula diangkat dan dimuliakan oleh Tuhan Penguasa semesta menjadi makhluk yang sangat rendah dan hina yaitu sederajat dengan obyek hukum lain seperti benda pada umumnya dan binatang.

Selain contoh kasus diatas, ada pula kasus yang baru baru ini terjadi, Yaitu :

Dua kapal Indonesia dibajak di Filipina, 10 WNI disandera
Ilustrasi kapal tunda.

Dua kapal Indonesia, yakni kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12, telah dibajak kelompok yang mengaku Abu Sayyaf di Filipina. Kedua kapal itu membawa 7.000 ton batubara dan 10 awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
“Saat dibajak, kedua kapal dalam perjalanan dari Sungai Puting, Kalimantan Selatan, menuju Batangas, Filipina Selatan,” ungkap juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, lewat pernyataan tertulisnya, Selasa (29/03).
Selasa (29/03), Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Kolonel Laut Edi Sucipto, mengungkapkan pembajakan terjadi “di perairan Tawi-tawi” di Filipina Selatan.
Menurut Edi, sebelumnya “tidak pernah ada kejadian (pembajakan) kapal Indonesia di kawasan tersebut”.
Soal kapan kapal itu dibajak, pemerintah mengaku tidak mengetahui persis. Yang jelas, kapal memulai pelayaran pada 15 Maret dan baru diketahui dibajak beberapa hari lalu.
“Pihak pemilik kapal baru mengetahui terjadi pembajakan pada 26 Maret, pada saat menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari kelompok Abu Sayyaf,” tutur Arrmanatha.
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan Kapal Brahma 12 telah dilepaskan dan saat ini berada di tangan otoritas Filipina.
Namun, kapal Anand 12 dan 10 awak kapal masih berada di tangan pembajak. “Belum diketahui persis di mana posisi mereka," kata Arrmanatha.
Arrmanatha mengungkapkan “dalam dua kali telepon antara pembajak-penyandera sejak tanggal 26 Maret, mereka meminta tuntutan sejumlah uang tebusan”.
Kemenlu belum mau mengonfirmasi berapa jumlah uang tebusan yang diminta, tetapi berdasarkan laporan yang beredar, Abu Sayyaf meminta tebusan 50 juta peso atau setara Rp14,2 miliar, dengan tenggat pada 31 Maret.
“Menlu terus berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait di Indonesia dan Filipina,” tutur Arrmanatha.
Sementara itu, TNI Angkatan Laut mengaku siap mengerahkan pasukan “kalau ada permintaan untuk membantu menyelesaikan masalah itu”.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Kolonel Laut Edi Sucipto, selalu ada patroli wilayah penegakan kedaulatan di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina.
Patroli tersebut, menurutnya, melibatkan empat kapal perang, yakni KRI Surabaya, KRI Ajak, KRI Ami dan KRI Mandau.
"Selain itu juga ada dua tim komando pasukan katak (Kopaska)," tandas Eko.

Kapal Indonesia Dibajak di Malaysia, 4 WNI Diculik
Ilustrasi oleh Mindra Purnomo

Pembajakan 2 kapal berbendera Indonesia kembali terjadi di perairan perbatasan Malaysia-Filipina. Dilaporkan 4 orang warga negara Indonesia (WNI) diculik.
"Kapal membawa 10 orang ABK WNI. Dalam peristiwa tersebut 1 orang ABK tertembak, 5 orang selamat dan 4 orang diculik," demikian bunyi siaran pers resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang disusun Direktur Perlindungan WNI Lalu M Iqbal, seperti yang diterima detikcom, Sabtu (16/4/2016).
Pembajakan 2 kapal itu terjadi pada pukul 18.31 waktu setempat, Jumat (15/6/2016). Dua kapal yang dibajak yaitu Kapal Tunda TB Henry dan Kapal Tongkang Cristi. Kapal tersebut dalam perjalanan kembali dari Cebu, Filipina, menuju Tarakan.
Namun tidak disebutkan secara jelas siapa pihak yang menculik serta melukai WNI dalam kapan tersebut.
Sebelumnya, 10 WNI diculik oleh kelompok Abu Sayyaf. Militer Filipina pun sempat menyerbu kelompok itu namun 10 WNI masih belum terselamatkan.
Kabar terkini yang didapat adalah kondisi kesepuluh WNI dalam keadaan sehat. Kini pemerintah RI masih terus melakukan komunikasi secara intensif ke semua jaringan terkait.

Sumber :
https://news.detik.com/berita/3189334/kapal-indonesia-dibajak-di-malaysia-4-wni-diculik

Nama Kelompok :
1.      Dewi Ayu Agustia  (22214868)
2.      Dewi Shinta Pratiwi  (22214891)
3.      Dina Dwi Santia  (23214134)
4.      Diyah Wieny P (23214221)
Kelas  :  2EB10



Senin, 14 Maret 2016

OBYEK HUKUM

Pengertian Obyek Hukum :
o   Obyek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi obyek dalm suatu hubungan hukum.
o   Merupakan kepentingan bagi subyek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud,dapat bersifat imaterial misalnya obyek hak cipta.
o   Obeyk hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
o   Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata,yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik (eigendom).
Jenis Obyek Hukum :
Berdasarkan pasar 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.      Benda yang berisifat kebendaan  (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca indera,terdiri dari benda berubah/berwujud,meliputi :

a)      Benda bergerak/tidak tetap,berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
o   Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat berpindah sendiri.
o   Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b)      Benda tidak bergerak
Dapat dibedakan sebagai berikut :
o   Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya.
o   Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikatkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
o   Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting,artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
a).   Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
b).   Penyerahan (Levering)
Penyerahan (levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c).   Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit disini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d).   Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan (bezwaring) yakni terhadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fiducia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
Adalah benda suata benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.Contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Obyek Hukum Internasional :
Obyek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional.
Kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.
Contoh-contoh objek hukum internasional :
o   Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Semua norma hukum internasional yang ditujukan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu).

o   Hukum Humaniter Internasional
Semua norma hukum internasional yang bertujuan member perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran.

o   Hukum Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Massal)
Istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri.Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatarbelakangi kebencian etnis, suku tertentu). Juga termasuk dalam hukum ini.
Hukum Benda
Hukum  benda  ialah  bagian  dr  hukum  kekayaan  yg  berkaitan   dgn benda dgn orangnya yg memiliki hak kebendaan.
Hak kebendaan suatu kekayaan mutlak yg diberikan kpd subyek hukum utk menguasai suatu benda secara langsung dlm tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dan dihormati.
Hak     kebendaan       merupakan       Hak     Mutlak,            sedangkan       lawannya Hak Nisbi atau hak relatif.
1.      Hak Mutlak (Hak Absolut)
Hak Mutlak (Hak Absolut), terdiri atas :
a.      Hak kepribadian, misalnya hak atas nama, hidup dan kemerdekaan
b.      Hak- hak yg terletak dlm hukum keluarga, krn ada hub suami istri. Hak mutlak atas sesuatu benda inilah yg disebut hak kebendaan.
2.      Hak Nisbi (hak relatif)
Hak Nisbi (hak relatif) atau persoonlijk adalah Semua hak yg timbul karena adanya hubungan utang piutang, sedangkan utang piutan timbul dari perjanjian dan UU.
Penggolongan Hak Kebendaan , dibedakan menjadi dua kelompok :
1.      Hak kebendaan yg sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda ex: hak memungut hasil benda bergerak, dan hak pakai benda bergerak
2.      Hak kebendaan yg sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang ex:gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang :
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
A.    Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

B.     Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.       Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu utang serta memberikan kewenangan pada kreditor untuk mendapatkan pelunasan lebih dahulu daripda kreditor lain. (setelah dikurangi dengan bea lelang dan bea untuk memelihara benda tersebut)
Objek gadai adalah semua benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud, Sifat Gadai:
1.      berupa benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud
2.      sebagai accesoir yaitu merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar kembali utangnya.
3.      adanya sifat kebendaan
4.      syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gada kepada pemegang gadai
5.      hal untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6.      hak preferensi (hak didahulukan)
7.      hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.

Kewajiban pemegang gadai:
1.      bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan jika terjadi atas kelalaiannya
2.      memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai terjual
3.      bertanggung jawab atas hasil penjualan barang gadai
4.      mengembalikan benda gadai jika debitor melunasinya.
5.      memelihara benda gadai
Hapusnya gadai karena:
1.      hapusnya perjanjian pokok (utang piutang sudah dilunasi)
2.      musnahnya benda gadai
3.      pelaksanaan eksekusi
4.      pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.      pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6.      penyalahgunaan benda gadai

b.      Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan
Sifat-sifat hipotik
1.      bersifat accesoir
2.      memiliki sifat zaakgervelg (droit de suitr) yakni hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam siapa pun benda tersebut berada.
3.      lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain
4.      objeknya benda-benda tetap
Perbedaan gadai dengan hipotik:
1.      gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan sedangkan hipotik tidak.
2.      gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedang hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya
3.      satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan ke suatu benda adalah sudah biasa.
4.      adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya hipotik dibuktikan dengan adanya akta otentik.

c.       Hak Tanggungan
Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasn utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kredtor-kreditor yang lain (UU Hak Tanggungan no 4/1996)
Objek Hak Tanggungan:
1.      Hak Milik (HM)
2.      hak guna bangunan (HGB)
3.      hak guna usaha (HGU)
4.      rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS)
5.      hak pakai atas tanah negara

d.      Fidusia
Fidusia (FEO: Fiduciare Eigendoms Oveerdracht) adalah perjanjian accesoir antara debitor dengan kreditor tentang penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu benda bergerak milik debitor kepada kreditor sebagai jaminan utang, namun benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya jaminan fidusia:
1.      hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.      pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
3.      musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Referensi:
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Edisi Kedua.Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Anisah SE.,Mm. Aspek Hukum Dalam Ekonomi :  Subyek Dan Obyek Hukum . Universitas Gunadarma
Isroah,M.Si. Materi Perkuliahan : Hukum Bisnis. FE Universitas Negeri Yogyakarta
Nama Kelompok :
1.      Dewi Ayu Agustia  (22214868)
2.      Dewi Shinta Pratiwi  (22214891)
3.      Dina Dwi Santia  (23214134)
4.      Diyah Wieny P (23214221)
Kelas  :  2EB10