8 Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi
Dalam berkehidupan kita memiliki aturan yang
tidak tertulis namun wajib diterapkan. Aturan ini sering disebut sebagai norma
atau etika hidup bermasyarakat.
Misalnya
hormat kepada orang tua, guru, atau yang lebih tua, semua itu merupakan etika
dalam berkehidupan bersama. Etika atau norma membantu kita mampu membedakan
mana yang baik dan buruk. Tanpa etika mungkin semua akan kacau balau.
Etika sendiri berasal dari bahasa Yunani
yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan atau
bisa juga berasal dari kata ethos yang
berarti adat istiadat. Etika ini merupakan nilai-nilai yang ada secara turun
temurun dan dihasilkan melalui refleksi pada sudut pandang normatif untuk
menentukan baik buruknya prilaku .
Nah
etika ini tidak hanya ada dalam kehidupan sosial tapi juga dalam profesi. Dalam
dunia profesi etika lebih sering disebut dengan kode etik. Kode etik ini
digunakan sebagai pedoman untuk melakukan pekerjaan agar berjalan dengan baik.
Prinsip Dasar Etika
Profesi Akuntansi
Seperti
yang dilansir melalui website kinantiarin.wordpress.com terdapat delapan prinsip yang mejadi
dasar dalam kode etika akuntansi. Prinsip tersebut adalah
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari
suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan
tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh
dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang
tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan.
Selain itu juga memiliki ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Prinsip ini menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Seorang akuntan berkewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap kegiatan
harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, berkewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan
pengaturan perundang-undangan yang relevan.
SUMBER:
http://rocketmanajemen.com/etika-profesi-akuntansi/
SUMBER:
http://rocketmanajemen.com/etika-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar